POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 61
BAB 19 — SANKSI
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS mendapatkan sanksi administratif berupa sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, Pasal 58 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 59 ayat (1) huruf a secara kumulatif sebanyak 5 (lima) kali atau lebih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, OJK dapat meminta Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai UUS untuk mengikuti penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
