POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 19
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah. (2) Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rasio permodalan; b. kualitas Aset Produktif; c. rentabilitas; dan d. likuiditas.
