POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 20
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah wajib memenuhi rasio permodalan paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Rasio permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara modal yang disesuaikan dan aset yang disesuaikan. (3) Ketentuan mengenai besaran rasio permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditinjau kembali dan perubahannya diatur dalam Surat Edaran OJK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan perbandingan antara modal yang disesuaikan dengan aset yang disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
