POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 18
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN SYARIAH
Eksekusi atas barang yang menjadi obyek jaminan fidusia wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Syariah.
