POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 17
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN SYARIAH
Perusahaan Syariah dilarang melakukan eksekusi atas barang yang menjadi obyek jaminan fidusia apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Syariah.
