POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL MANAJER INVESTASI
Wakil Manajer Investasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan integritas yang meliputi:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
- tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi; dan
- memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. persyaratan kompetensi yang meliputi:
- berpendidikan paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
- memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan: a) memiliki sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau b) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan:
- paling singkat 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau 2) paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana, dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan bidang pengelolaan investasi; c. bekerja pada lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan d. tidak bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
