POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PERIZINAN WAKIL MANAJER INVESTASI
Kewajiban untuk memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi: a. orang perseorangan yang bekerja pada Manajer Investasi namun tidak dipersyaratkan untuk memiliki Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi; dan/atau b. pihak yang bekerja untuk kepentingan Manajer Investasi terbatas untuk mengiklankan produk Manajer Investasi dan tidak mewakili Manajer Investasi dalam menjual produk dan/atau melakukan perikatan dengan nasabah dan/atau calon nasabah
meskipun iklan tersebut ditayangkan di televisi atau surat kabar.
