POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 20
BAB 7 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
