POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 19
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Orang perseorangan yang memiliki Izin Wakil Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau pindah bekerja kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan mulai bekerja, berhenti bekerja, atau
pindah bekerja disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
