POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 15
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL MANAJER INVESTASI
Wakil Manajer Investasi wajib: a. memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Pasar Modal INDONESIA; b. bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang Pasar Modal; dan c. menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
