POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 13
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
Masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan masa berlaku tersebut berakhir tepat di tanggal kelahiran pemegang Izin Wakil Manajer Investasi.
