POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT...
Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN DAN PUBLIKASI
Penyampaian laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit secara luring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
