Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN DAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mempublikasikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit berdasarkan posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan
Juni, bulan September, dan bulan Desember. (2) Publikasi laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit posisi akhir triwulanan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui: a. situs web Bank untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) posisi akhir triwulan laporan; dan b. paling sedikit 1 (satu) surat kabar nasional berbahasa INDONESIA yang memiliki peredaran luas, situs web Bank, dan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, untuk nilai persentase Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan laporan yang dicantumkan pada laporan publikasi triwulanan. (3) Kewajiban publikasi laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit posisi akhir triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lambat: a. tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan untuk laporan posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September; dan b. akhir bulan Maret tahun berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan, untuk laporan akhir bulan Desember. (4) Tata cara, format, dan jangka waktu penyampaian laporan publikasi triwulanan untuk nilai persentase Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara, format, dan jangka waktu publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank. (5) Publikasi laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pertama kali untuk posisi
laporan akhir bulan Maret 2020.
