Pasal 6
BAB 3 — PELAPORAN DAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal pelaporan daring kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan, laporan disampaikan secara luring. (4) Batas waktu penyampaian laporan secara daring dan secara luring ditetapkan sebagai berikut: a. tanggal 7 setelah akhir bulan laporan, untuk laporan Bank secara individu; dan b. tanggal 21 setelah akhir bulan laporan, untuk laporan Bank secara konsolidasi. (5) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (6) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Maret 2020.
