POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT...
Pasal 5
BAB 3 — PELAPORAN DAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan Total Eksposur Rasio Pengungkit; dan b. laporan perhitungan Rasio Pengungkit. (3) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. (4) Format laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
