Pasal 4
BAB 2 — PERHITUNGAN RASIO PENGUNGKIT
(1) Untuk pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bank wajib menghitung Modal Inti dan Total Eksposur. (2) Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. modal inti utama dan modal inti tambahan bagi Bank yang berkantor pusat di INDONESIA; atau b. dana usaha, laba ditahan, laba tahun lalu, laba tahun berjalan, cadangan umum, saldo surplus revaluasi aset tetap, dan pendapatan komprehensif lain bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dengan memperhitungkan faktor pengurang modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. (3) Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup posisi trading book dan banking book. (4) Dalam melakukan perhitungan Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dilarang: a. melakukan proses saling hapus antara posisi aset dengan liabilitas yang tercatat pada laporan posisi keuangan; b. mengakui agunan, garansi, penjaminan, atau teknik mitigasi risiko kredit lainnya sebagai faktor pengurang untuk Total Eksposur; dan/atau c. mengakui aset yang telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. (5) Tata cara perhitungan Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa keuangan ini.
