POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal Bank memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku bagi Bank baik secara individu maupun secara konsolidasi. (2) Pemenuhan Rasio Pengungkit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi.
