POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang KEWAJIBAN PEMENUHAN RASIO PENGUNGKIT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menyediakan Modal Inti yang memadai berdasarkan Total Eksposur yang tercatat pada laporan posisi keuangan serta laporan komitmen dan kontinjensi. (2) Penyediaan Modal Inti yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan Rasio Pengungkit. (3) Bank wajib memenuhi Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah sebesar 3% (tiga persen) setiap waktu. (4) Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam denominasi rupiah.
