Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
(1) Dalam hal Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selain huruf d, huruf e, huruf f, huruf r, dan huruf s, terjadi pada perusahaan terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Emiten atau Perusahaan Publik dan perusahaan terkendali bukan merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material tersebut kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Dalam hal Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terjadi pada perusahaan terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Emiten atau Perusahaan Publik dan merupakan Emiten atau Perusahaan Publik, kewajiban menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) hanya berlaku bagi perusahaan terkendali.
