POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2016 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta...
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik telah menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya, Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
