Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. penggabungan usaha, pemisahan usaha, peleburan usaha, atau pembentukan usaha patungan; b. pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain; c. pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material; d. pemecahan saham atau penggabungan saham; e. pembagian dividen interim; f. penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa Efek; g. pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya; h. perolehan atau kehilangan kontrak penting; i. penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan; j. penjualan tambahan Efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya; k. perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik; l. perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris m. pembelian kembali atau pembayaran Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk; n. pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting; o. perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan; p. perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material; q. penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Emiten atau Perusahaan Publik; r. penggantian Wali Amanat; s. penggantian Biro Administrasi Efek; t. perubahan tahun buku Emiten atau Perusahaan Publik; u. perubahan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan;
v. Emiten atau Perusahaan Publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik; w. pembatasan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik oleh regulator terkait; x. perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan, secara material; y. adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan Publik secara material; z. restrukturisasi utang; aa. penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha; bb. dampak yang bersifat material terhadap Emiten atau Perusahaan Publik karena kejadian yang bersifat memaksa; dan/atau cc. Informasi atau Fakta Material lainnya.
