Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
Jika Informasi atau Fakta Material belum dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat namun sudah diketahui oleh Pihak lain selain orang dalam, Emiten atau Perusahaan Publik wajib sesegera mungkin, menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat dengan ketentuan: a. apabila Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui Informasi atau Fakta Material tersebut diketahui oleh Pihak lain pada hari kerja, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat pada hari kerja tersebut; atau b. apabila Emiten atau Perusahaan Publik mengetahui Informasi atau Fakta Material tersebut diketahui oleh Pihak lain pada hari libur, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
