Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
(1) Pengumuman Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui: a. Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan b. Situs Web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui: a. Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional.
(3) Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa INDONESIA. (4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa INDONESIA.
