POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2016 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
(1) Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan menggunakan format Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan yang disusun sesuai dengan format Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Direksi atau Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik sepanjang diberi kuasa tertulis oleh Direksi.
