POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-03-2016 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENYAMPAIAN DAN JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat. (2) Informasi atau Fakta Material dalam laporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a. tanggal kejadian; b. jenis Informasi atau Fakta Material; c. uraian Informasi atau Fakta Material; dan d. dampak kejadian Informasi atau Fakta Material (3) Penyampaian laporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesegera mungkin paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material.
