Pasal 35A
(1) Investasi pada obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf m dan sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf l wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf n wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan; c. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan d. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan. (3) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf m wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; c. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan
tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan; d. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan e. salah satu portofolio investasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif berupa aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
