Pasal 34
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib
menempatkan investasi pada jenis investasi sebagai berikut: a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank pembiayaan rakyat syariah; b. surat berharga syariah negara; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; d. sukuk korporasi; e. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. efek beragun aset syariah; g. reksa dana syariah; h. medium term notes syariah; i. repurchase agreement syariah; j. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif; k. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA; l. sukuk daerah; dan/atau m. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif.
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
