Pasal 33
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang wajib menempatkan investasi pada jenis investasi sebagai berikut: a. deposito pada bank; b. surat berharga negara; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; d. obligasi korporasi; e. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA; f. efek beragun aset; g. reksa dana; h. medium term notes; i. repurchase agreement; j. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; k. tanah dan bangunan; l. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA; m. obligasi daerah; dan/atau n. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. (2) Jenis investasi yang dapat ditempatkan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan Prinsip Syariah.
- Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
