POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 38A
(1) Investasi dalam bentuk obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf m, dan/atau sukuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf l dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi. (2) Investasi dalam bentuk dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf n dan Pasal 34 huruf m, dilarang melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
