Pasal 9
BAB 3 — PENERBIT DAN PEMBELI EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
(1) Dalam hal perdagangan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum dilakukan oleh atau melalui perantara pedagang Efek, perantara pedagang Efek wajib memastikan bahwa pembeli Efek tersebut merupakan Pemodal Profesional. (2) Dalam hal perdagangan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum dilakukan tidak melalui perantara pedagang Efek, kustodian wajib memastikan bahwa pembeli Efek tersebut merupakan Pemodal Profesional. (3) Dalam hal pembeli Efek bukan merupakan Pemodal Profesional, Perantara pedagang Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menolak instruksi beli. (4) Dalam hal pembeli Efek bukan merupakan Pemodal Profesional, Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak instruksi pemindahbukuan.
