POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 10
BAB 4 — PENATA LAKSANA PENERBITAN DAN AGEN PEMANTAU
(1) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menggunakan Penata Laksana Penerbitan, kecuali EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh: a. Emiten atau Perusahaan Publik; b. kontrak investasi kolektif; atau c. pihak lain yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas. (2) Penata Laksana Penerbitan wajib merupakan perusahaan Efek yang memiliki izin kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan.
