POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 11
BAB 4 — PENATA LAKSANA PENERBITAN DAN AGEN PEMANTAU
Penata Laksana Penerbitan wajib melaksanakan tugas paling sedikit: a. membantu Penerbit dalam proses penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan b. memastikan bahwa Pemodal Profesional yang akan membeli EBUS Tanpa Penawaran Umum telah membaca memorandum informasi dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan keterbukaan informasi sebelum menyatakan pemesanan.
