Pasal 12
BAB 4 — PENATA LAKSANA PENERBITAN DAN AGEN PEMANTAU
(1) Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menggunakan Agen Pemantau, kecuali EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh: a. Emiten atau Perusahaan Publik; b. kontrak investasi kolektif; atau c. pihak lain yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas. (2) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum tidak lagi menjadi Emiten atau Perusahaan Publik pada saat EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkannya belum jatuh tempo, Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud wajib menggunakan Agen Pemantau. (3) Agen Pemantau wajib merupakan pihak yang telah terdaftar sebagai wali amanat di Otoritas Jasa Keuangan.
