POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 13
BAB 4 — PENATA LAKSANA PENERBITAN DAN AGEN PEMANTAU
(1) Agen Pemantau wajib bertindak independen dalam melakukan kegiatan pemantauan EBUS Tanpa Penawaran Umum. (2) Agen Pemantau dilarang: a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Penerbit, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; b. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Penerbit kepada Agen Pemantau selaku kreditur dalam hal Penerbit mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Agen Pemantau, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan c. merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, dan/atau kewajiban Penerbit.
