Pasal 8
BAB 3 — PENERBIT DAN PEMBELI EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
(1) Pihak yang akan membeli EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib menyatakan telah memenuhi kriteria sebagai Pemodal Profesional kepada: a. Penerbit; atau
b. Penata Laksana Penerbitan bagi Penerbit yang menggunakan Penata Laksana Penerbitan. (2) Pernyataan Pemodal Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir pemesanan EBUS Tanpa Penawaran Umum. (3) Penerbit atau Penata Laksana Penerbitan wajib menggunakan informasi dari pernyataan yang dibuat oleh Pemodal Profesional untuk memastikan bahwa pihak yang membeli EBUS Tanpa Penawaran Umum memenuhi kriteria Pemodal Profesional untuk tujuan pembelian Efek, kecuali jika diketahui dan didukung dengan bukti yang memadai bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
