POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 41
BAB 8 — LAPORAN
Setiap pihak yang melakukan transaksi EBUS Tanpa Penawaran Umum di pasar sekunder wajib menyampaikan laporan atas setiap transaksi Efek yang dilakukannya kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui penerima laporan transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan transaksi Efek.
