POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 40
BAB 8 — LAPORAN
(1) Dalam hal Penerbit bermaksud melakukan perubahan atas syarat dan kondisi EBUS Tanpa Penawaran Umum setelah penerbitan EBUS Tanpa Penawaran
Umum, Penerbit wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum. (2) Perubahan atas syarat dan kondisi EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum.
