Pasal 39
BAB 8 — LAPORAN
Agen Pemantau wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Agen Pemantau mengetahui bahwa: a. Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas telah lalai atau melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian termasuk berlanjutnya suatu peristiwa kelalaian; dan/atau b. terjadi keadaan yang dapat membahayakan kepentingan pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum dimana berdasarkan bukti yang diterima dan berlaku secara umum, Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, atau kontrak investasi kolektif dianggap tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya kepada pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum, atau tidak mampu lagi mengurus atau menguasai sebagian besar atau seluruh harta kekayaaannya sehingga secara material memiliki pengaruh negatif terhadap jalannya kegiatan usaha Penerbit selain Emiten, Perusahaan Publik, atau kontrak investasi kolektif.
