POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 38
BAB 8 — LAPORAN
(1) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Laporan Hasil Penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal Penerbitan Bertahap, penyampaian laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum
kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah setiap tahapan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum.
