Pasal 37
BAB 8 — LAPORAN
(1) Penerbit wajib menyampaikan laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal EBUS Tanpa Penawaran Umum diterbitkan oleh pihak selain Emiten, Perusahaan Publik, kontrak investasi kolektif, atau pihak yang menerbitkan EBUS
Tanpa Penawaran Umum hanya kepada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penata Laksana Penerbitan yang bertindak untuk dan atas nama Penerbit. (3) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk cetak dan
elektronik. (4) Laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk salinan dokumen elektronik wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disampaikan dalam bentuk cetak. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem penyampaian laporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum dan pelaporan secara elektronik, penyampaian pelaporan hasil penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib dilakukan secara elektronik.
