Pasal 36
BAB 7 — PENERBITAN BERTAHAP
Informasi tambahan atas memorandum informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 wajib memuat informasi paling sedikit mengenai: a. jumlah dana yang telah dihimpun dalam Penerbitan Bertahap EBUS Tanpa Penawaran Umum; b. jumlah EBUS Tanpa Penawaran Umum yang akan diterbitkan; c. tingkat bunga atau imbal hasil; d. hasil pemeringkatan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum atau perubahan hasil pemeringkatan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika penerbitan tahap pertama diperingkat dan terdapat perubahan hasil pemeringkatan atas Efek; e. perkiraan tanggal penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum; f. rencana penggunaan dana;
g. ikhtisar data keuangan penting untuk laporan keuangan terkini yang dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; h. pernyataan Penerbit bahwa seluruh informasi dan fakta penting telah diungkapkan dan informasi atau fakta penting tersebut tidak menyesatkan; i. pernyataan dalam huruf cetak tebal sebagai berikut: “PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM TAHAP KE-… DARI PENERBITAN BERTAHAP YANG TELAH DILAPORKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN PADA TANGGAL...”; j. informasi mengenai kewajiban keuangan Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ke depan disertai dengan keterangan mengenai cara pemenuhan kewajiban keuangan dimaksud; dan k. perubahan dan/atau tambahan informasi atas memorandum informasi dalam rangka Penerbitan Bertahap EBUS Tanpa Penawaran Umum tahap sebelumnya yang sudah diterbitkan, jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi.
