POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 35
BAB 7 — PENERBITAN BERTAHAP
Informasi tambahan atas memorandum informasi Penerbitan Bertahap tahap kedua dan tahap selanjutnya wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tahap kedua dan tahap selanjutnya dimaksud.
