POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 34
BAB 7 — PENERBITAN BERTAHAP
Pada bagian awal memorandum informasi Penerbitan Bertahap wajib mencantumkan: a. keterangan yang berbunyi “Memorandum Informasi Penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum Secara Bertahap”, dengan menyebutkan nama EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan b. total jumlah dana yang akan dihimpun dan jenis EBUS Tanpa Penawaran Umum yang akan diterbitkan selama periode Penerbitan Bertahap.
