POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 33
BAB 7 — PENERBITAN BERTAHAP
Dalam hal Penerbit melakukan Penerbitan Bertahap, Penerbitan Bertahap wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penerbitan dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penerbitan Bertahap terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak penyampaian dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum tahap pertama kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. dalam hal dilakukan pemeringkatan, EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penerbitan Bertahap.
