POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas yang akan melakukan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disertai dengan opsi konversi menjadi saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya tidak tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Emiten yang telah menerbitkan Efek bersifat ekuitas yang akan melakukan penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang disertai dengan opsi konversi menjadi saham atau Efek bersifat ekuitas lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan Efek terlebih dahulu.
