Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
EBUS Tanpa Penawaran Umum meliputi Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memenuhi kriteria: a. memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau b. memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang tidak diawasi oleh otoritas lain, yang nilai penerbitannya paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang penerbitannya dilakukan beberapa kali sehingga dalam jangka waktu 1 (satu) tahun mencapai nilai paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
