Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA EBUS TANPA PENAWARAN UMUM
(1) EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat dan disimpan dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian; b. diperingkat atau dijamin/ditanggung dengan jaminan/penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal EBUS Tanpa Penawaran Umum, jika diterbitkan oleh pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik; c. hanya dapat dibeli kembali setelah 1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan atau tanggal distribusi EBUS Tanpa Penawaran Umum; dan
d. satuan pemindahbukuan EBUS Tanpa Penawaran Umum paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kelipatannya, dan jumlah pemegang EBUS Tanpa Penawaran Umum tidak lebih dari 49 (empat puluh sembilan) pihak. (2) Jangka waktu antara tanggal hasil pemeringkatan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh: a. pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik; dan b. Emiten atau Perusahaan Publik, jika EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik diperingkat, dengan tanggal penyampaian seluruh kelengkapan dokumen penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pemeringkatan EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh: a. pihak selain Emiten atau Perusahaan Publik; dan b. Emiten atau Perusahaan Publik, jika EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik diperingkat, wajib dilakukan oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali pemeringkatan atas EBUS Tanpa Penawaran Umum yang diterbitkan oleh lembaga supranasional dapat dilakukan oleh lembaga pemeringkat internasional.
