POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pihak yang akan menerbitkan EBUS Tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor atau industri tertentu yang mengatur mengenai penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor atau industri tersebut.
