Pasal 26
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
(1) Informasi mengenai ikhtisar data keuangan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g wajib memuat atau mengungkapkan informasi penting paling sedikit sebagai berikut:
a. data keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun buku; dan b. data keuangan interim, jika terdapat data keuangan interim; (2) Data keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memuat paling sedikit: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan c. rasio penting berdasarkan karakteristik masing- masing industri Penerbit. (3) Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib konsisten dengan laporan keuangan Penerbit termasuk nama pos yang digunakan. (4) Dalam hal Penerbit merupakan entitas induk yang mengendalikan satu atau lebih entitas lain, data keuangan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data laporan keuangan konsolidasian.
