POJK
Peraturan Badan Nomor 30-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU...
Pasal 27
BAB 6 — DOKUMEN PENERBITAN EBUS TANPA PENAWARAN UMUM DAN MEMORANDUM INFORMASI
(1) Informasi mengenai analisis dan pembahasan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h wajib memuat uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam memorandum informasi. (2) Bahasan dan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat atau mengungkapkan paling sedikit: a. analisis laporan laba rugi; b. analisis laporan posisi keuangan; dan c. analisis rasio keuangan berdasarkan karakteristik masing-masing industri Penerbit.
